KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
NOMOR
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PENGADUAN
PADA PUSKESMAS KEMUSU I KABUPATEN BOYOLALI
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dipandang perlu membentuk Tim Penanganan Pengaduan pada UPTD Puskesmas Kemusu I Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kemusu II tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan pada Puskesmas Kemusu I Kabupaten Boyolali;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125);
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 140 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU :
Membentuk Tim Penanganan Pengaduan pada UPTD Puskesmas Kemusu I Kabupaten Boyolali dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Tugas Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
- menerima laporan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dari masyarakat;
- mengidentifikasi masalah/aduan;
- melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait;
- melakukan kajian/penelaahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok aduan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- melaksanakan rapat-rapat koordinasi;
- membuat rekomendasi berdasarkan pemeriksaan aduan kepada pimpinan;
- menyampaikan informasi jawaban/keputusan atas pengaduan yang diajukan kepada pengadu;
- melaporkan perkembangan penanganan aduan kepada pimpinan.
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Kemusu I Kabupaten Boyolali.
KEEMPAT :
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kemusu
pada tanggal 4 Juli 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I,
KABUPATEN BOYOLALI
HENDRA ISTIRSO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
NOMOR :
TANGGAL : 4 Juli 2017
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENANGANAN PENGADUAN PADA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
KABUPATEN BOYOLALI
NO | NAMA | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM TIM |
---|---|---|---|
1 | HENDRA ISTIARSO | KA UPTD | Penanggung Jawab |
2 | SUBUR | KA TU | Ketua |
3 | M.MAHFUDZ | SANITARIAN | Sekretaris |
4 | SAKTI HUSODO | ASISTEN APOTEKER | Koordinator Pelaksana Penanganan Pengaduan |
5 | lONO BUDI | PERAWAT | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
6 | M ADIB | PERAWAT | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
7 | PARNO | PERAWAT | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
8 | LULUK | PERAWAT | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
9 | SUTIMAH | BIDAN PUSKESMAS | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
10 | SRI PURWANTI | BIDAN DESA | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
11 | NOFY | BIDAN DESA | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
12 | NITA | BIDAN DESA | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
13 | LITHA MARIA | BIDAN DESA | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
14 | SRI SUHARMI | BIDAN DESA | Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan |
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU II
KABUPATEN BOYOLALI,
LUK LUK FARIDA