STANDAR PELAYANAN PADA
UPTD PUSKESMAS KEMUSU
KECAMATAN KEMUSU
KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2017
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KEMUSU
NOMOR : 800/ / 110 Tahun 2019
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA PUSKESMAS KEMUSU
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU ,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilain ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapan Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan rawat jalan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas (Satker Penyelenggara Pelayanan);
Mengingat :
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 140 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Standar Pelayanan pada (Satker Pelayanan Puskesmas Kemusu ) sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Standar Pelayanan pada Puskesmas Kemusu meliputi ruang lingkup pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan kerumah tanggaan
KETIGA :
Standar Pelayanan pada Puskesmas Kemusu yang merupakan ruang lingkup pelayanan publik : Pelayanan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan pada strata pertama
KEEMPAT :
Standar Pelayanan pada Puskesmas Kemusu yang merupakan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan kerumah tanggaan : Pelayanan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan administrasi perkantoran untuk kelancaran kegitan yang menunujang pelayanan publik
KELIMA :
Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini wajib di laksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal,
KEPALA UPTD. PUSKESMAS KEMUSU
KABUPATEN BOYOLALI,
HENDRA ISTIARSO
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA PUSKESMAS KEMUSU
A. PENDAHULUAN
UPTD Puskesmas mempunyai tugas pokok (1) Pusat penggerak pembangunan berrwawasan kesehatan; (2) Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat; (3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Salah satu penjabaran tugas pokok tersebut adalah melaksanakan pelayanan kesehatan masyarkat dan kesehatan perorangan juga kegiatan yang menunjang berjalannya pelayanan.
B. STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Standart Pelayanan Publik terdiri dari :
- Pelayanan Pendaftaran ( 1 )
- Pelayanan Pojok Gizi ( 2 )
- Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum ( 3 )
- Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi ( 4 )
- Pelayanan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana ( 5 )
- Pelayanan Rujukan ( 6 )
- Pelayanan KIR Umum / Surat Keterangan Sehat ( 7 )
- Pelayanan KIR Capeng / Surat Keterangan Sehat bagi Salon Pengantin ( 8 )
- Pelayanan Pemberian Obat ( 9 )
- Pelayanan Klinik Sanitasi ( 10 )
- Pelayanan Laboratorium( 11 )
- Pelayanan Informasi / Custemer Servis ( 12 )
- Pelayanan Rekam Medik ( 13 )
- Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji ( 14 )
- Pelayanan Kejadian Luar Biasa ( 24 )
- Penatalaksanaan Shock Anafilaktis ( 25)
C. STANDART PELAYANAN KEUANGAN
Standart Pelayanan Keuangan terdiri dari :
- Penyetoran Pendapatan Bidan desa ke Kasir ( 15 )
- Penyetoran Pendapatan Kasir ke Bendahara Penerimaan Pembantu ( 16 )
- Penerimaan dari Pasien ke kasir ( 17 )
- Pembuatan Laporan Pendapatan dari Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD ke Bendahara DKK ( 18 )
- Penyetoran Pendapatan Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas ke Bank ( 19 )
- Permintaan Uang Muka Oprasional UPTD ( 20 )
- Permintaan Ganti Uang Oprasinal UPTD ( 21)
- Permintaan ganti uang SPPD(22)
- Pembuatan Laporan Bulanan Bendahara Pengeluaran Pembantu(23)
- Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran Keuangan UPTD (26)
- Pengadaan Barang(27)
- Pemeriksaan Barang(28)
- Penyimpanan Barang(29)
- Penanganan Pengaduan(30)