KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
KABUPATEN BOYOLALI
NOMOR :
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDART PROSEDUR OPRASIONAL PENDAFTARAN PASIEN
PADA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I KABUPATEN BOYOLALI
Menimbang :
a. Dalam mempermudah administrasi manajemen maka pasien masuk satu pintu yaitu melalui loket pendaftaran;
b. Bahwa kepuasan pasien bisa terwujud dengan komunikasi yang baik dalam penyampaian informasi maka penyampaian informasi di loket harus jelas;
c. Bahwa untuk melaksanakan seperti yang tersebut pada huruf a dan b perlu standart prosedur oprasional yang ditetapkan dalam keputusan kepala UPTD puskesmas.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaga Negara RI Tahun 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI-Nomor 4437);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5063);
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004, Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 101).
Memperhatikan :
Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor : 440/642 Tahun 2005 Tentang Sistim Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Rencana Kerja Strategi Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
PEMBERLAKUAN STANDART PORSEDUR OPRASIONAL PENDAFTARAN PASIEN PADA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
KEDUA :
Setiap pasien yang akan mendapatkan pelayanan di Puskesmas harus melalui loket pendaftaran.
KETIGA :
Pelayanan di loket pendaftaran harus sesuai dengan standart prosedur oprasional yang ditetapkan dan diberlakukan
KEEMPAT :
Petugas Pendaftaran sebagai pintu masuk wajib :
- Mengidentifikasi pasien,
- Menarik retribusi sesuai peraturan daerah,
- Membuat laporan kunjungan pasien setiap hari.
KELIMA :
Biaya yang ditimbulkan akibat keputusan unu akan dibebankan pada BOP
KEENAM :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di KEMUSU
Pada tanggal : 1 Juli 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMUSU I
KABUPATEN BOYOLALI
HENDRA ISTIARSO